Curahan Hati Seorang Penulis

Tiket Lion Air Naik 30 Ribu

Hal tersebut sesuai dengan terbitnya surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018, tanggal 18 Januari 2018, tentang PJP2U.

Besaran PSC terbaru hanya berlaku untuk penerbangan dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng (CGK) Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3.



Tarif PSC pada penerbangan domestik di Terminal 1A, B dan C dari Rp 50 ribu menjadi Rp 65 ribu per. Terminal 2 domestik dari Rp 60 ribu menjadi Rp 85 ribu dan Terminal 2 internasional tidak ada penyesuaian yakni Rp 150 ribu.

Tarif PSC Terminal 3 Internasional dari Rp 200 ribu menjadi Rp 230 ribu, Terminal 3 domestik tetap Rp 130 ribu.

sumber:
jpnn.com
Share: