Curahan Hati Seorang Penulis

Taiwan Larang Warganya Konsumsi Daging Anjing

Taiwan adalah negara di Asia pertama yang mengeluarkan larangan membeli dan mengonsumsi daging anjing (-dan juga kucing).

Negara ini meresmikan pelarangan pembantaian anjing dan kucing untuk makanan sejak tahun 1998.

Namun demikian, transaksi di pasar gelap pun terus terjadi di negara itu.



Baru pada bulan April 2017, Taiwan kembali mengeluarkan regulasi yang disertakan dengan hukuman denda yang lebih berat, mencapai lebih dari 8.500 dollar AS atau Rp 116 juta.

Negara ini pun mematok ancaman hukuman hingga dua tahun penjara bagi mereka yang terbukti menyiksa, atau membunuh anjing dan kucing.

Ancaman denda untuk kasus ini pun amat besar, mencapai angka 65.000 dollar AS atau sekitar Rp 880 juta.

sumber:
kompas.com
Share: