Curahan Hati Seorang Penulis

Syarat Rumah DP 0 di Jakarta

Siapa yang boleh mengikuti program ini?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, mereka yang memiliki KTP DKI-lah yang boleh mengikuti program ini.

Syarat itu diperketat dengan penghasilan yang harus di bawah Rp 7 juta atau memiliki penghasilan setara upah minimum provinsi (UMP DKI).



Pada awal November 2017 lalu, Anies mengumumkan, UMP DKI 2018 sebesar Rp 3.648.035. Upah tersebut naik 8,71 persen dibandingkan UMP tahun 2017.

Selain itu, Anies juga mengutamakan masyarakat yang telah menikah, serta belum pernah menerima bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

sumber:
kompas.com
Share: