Apa saja persyaratan IMB?
Beriku syaratnya.
Persyaratan yang diperlukan :
- Rekomendasi Cagar Budaya dari Dinas Pariwisata (Jika Bangunan Cagar Budaya)
- Persetujuan Perencanaan Pengaturan / Andal Lalu Lintas Pembangunan untuk tempat usaha dengan kapasitas parkir besar yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan
- Rekomendasi Cell Plan (Tower)
- Rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (bila status IPT)
- Laporan Perhitungan Struktur Bangunan
- Berita Acara Serah Terima Administrasi Prasarana, Sarana dan Utilitas (BAST PSU)
- Gambar Arsitektur IMB
- Kop Gambar
- Laporan Penyelidikan Tanah
- Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Konstruksi Konstruksi
- Gambar Struktur
- Surat Keterangan mengenai tempat/lokasi yang diajukan dengan diketahui oleh Lurah dan Camat (untuk status kepemilikan tanah selain SHM, HGB & IPT)
- Rekomendasi Sistem Drainase Persil yang dimaksud yang dikeluarkan oleh Dinas Bina Marga dan Pematusan
- Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materei 6.000,-
- Data Pendukung lain
- Softcopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Copy Akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya apabila pemohon badan usaha
- Sertifikat / bukti penguasaan tanah dan / atau bangunan yang telah disahkan oleh pejabat berwenang
- Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Copy Draft SKRK atau Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) berupa gambar zoning dan syarat-syaratnya dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang
- Surat Permohonan
- Copy Tanda Lunas PBB/SPPT/STTS tahun terakhir
- Foto copy Sertifikat/Ijazah
- Persetujuan / Rekomendasi UKL-UPL yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup
- Gambar ME/Utilitas