Curahan Hati Seorang Penulis

25 Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

IMB atau Izin menderikan bangunan harus dimiliki oleh setiap orang atau badan yang ingin mendirikan bangunan di wilayah Republik Indonesia.

Apa saja persyaratan IMB?
Beriku syaratnya.

Persyaratan yang diperlukan :
  1. Rekomendasi Cagar Budaya dari Dinas Pariwisata (Jika Bangunan Cagar Budaya)
  2. Persetujuan Perencanaan Pengaturan / Andal Lalu Lintas Pembangunan untuk tempat usaha dengan kapasitas parkir besar yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan
  3. Rekomendasi Cell Plan (Tower)
  4. Rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (bila status IPT)
  5. Laporan Perhitungan Struktur Bangunan
  6. Berita Acara Serah Terima Administrasi Prasarana, Sarana dan Utilitas (BAST PSU)
  7. Gambar Arsitektur IMB
  8. Kop Gambar
  9. Laporan Penyelidikan Tanah
  10. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Konstruksi Konstruksi
  11. Gambar Struktur
  12. Surat Keterangan mengenai tempat/lokasi yang diajukan dengan diketahui oleh Lurah dan Camat (untuk status kepemilikan tanah selain SHM, HGB & IPT)
  13. Rekomendasi Sistem Drainase Persil yang dimaksud yang dikeluarkan oleh Dinas Bina Marga dan Pematusan
  14. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materei 6.000,-
  15. Data Pendukung lain
  16. Softcopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  17. Copy Akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya apabila pemohon badan usaha
  18. Sertifikat / bukti penguasaan tanah dan / atau bangunan yang telah disahkan oleh pejabat berwenang
  19. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
  20. Copy Draft SKRK atau Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) berupa gambar zoning dan syarat-syaratnya dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang
  21. Surat Permohonan
  22. Copy Tanda Lunas PBB/SPPT/STTS tahun terakhir
  23. Foto copy Sertifikat/Ijazah
  24. Persetujuan / Rekomendasi UKL-UPL yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup
  25. Gambar ME/Utilitas
Share: